bagiwajib pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa inggris dan mata uang dollar amerika serikat kementerian keuangan ri • direktorat jenderal pajak • daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi • daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi
SedangkanLampiran VI adalah Daftar Penyertaan Modal pada Perusahaan Afiliasi, Daftar Utang Dari Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi, Daftar Piutang Kepada Pemegang Saham dan/atau Perusahaan . Selain itu, wajib pajak harus mengisi Lampiran Khusus dan SSP Jika Ada. Cara melakukannya bisa menggunakan menu SPT PPh, kemudian memilih menu
IDENTITAS1771 - VI • DAFTAR PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN AFILIASI • DAFTAR UTANG DARI PEMEGANG SAHAM DAN/ATAU PERUSAHAAN AFILIASI • DAFTAR PIUTANG KEPADA PEMEGANG SAHAM DAN/ATAU PERUSAHAAN AFILIASI KEMENTERIAN KE
DAFTARPENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN AFILIASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK from ACCOUNTING 131 at Airlangga University. Study Resources. Main Menu; by School; Daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi. School Airlangga University; Course Title ACCOUNTING 131; Uploaded By CountProtonTurtle140.
Perbedaananak perusahaan dan perusahaan afiliasi adalah pada wewenang perusahaan induk. Perusa haan induk tidak sepenuhnya memiliki kendali, walaupun mempunyai penyertaan modal yang besar dalam perusahaan afiliasi. Adapun ciri-ciri yang dimiliki perusahaan afiliasi secara umum adalah sebagai berikut. Kepemilikan saham induk kurang dari 50
Dalampengumuman BEI, dikutip Rabu (3/8/2022), berikut sejumlah emiten yang kena suspensi terkait masalah laporan keuangan: 1. Emiten yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2021, namun telah membayar denda. - PT Metro Healthcare Indonesia Tbk (CARE) Aktif di Seluruh Pasar. - PT City Retail Developments Tbk (NIRO) Aktif
Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi >Daftar Utang Dari Pemegang Saham Dan/Atau Perusahaan Afiliasi >Daftar Piutang Kepada Pemegang Saham Dan/Atau Perusahaan Afiliasi Untuk lampiran-lampiran ini silakan diisi sesuai dengan kondisi perusahaan Anda. - Lampiran V, terdiri dari : >Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal Dan Jumlah
Daftarpenyertaan modal di form 1771 Soalnya kalo saya lihat judulnya itu penyertaan modal pada perusahaan afiliasi. Trims rekan. wverdi. Member. 5 October 2018 at 1:14 pm. Kalau memang afiliasi harus dicantumkan kalau bukan tidak usah. siaucu. Member. 5 October 2018 at 1:35 pm.
daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi • daftar pinjaman (utang) dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi • daftar pinjaman (piutang) kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi n p w p: nama wajib pajak:: % 7. %
DAFTARPENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN AFILIASI-DAFTAR PINJAMAN DARI/KEPADA PEMEGANG SAHAM DAN ATAU PERUSAHAAN AFILIASI -Kedua daftar diisi dengan angka saldo akhir tahun berdasarkan laporan keuangan komersial yang dilampirkan pada SPT Tahunan.- Penyertaan modal yang dicantumkan adalah penyertaan modal yang memenuhi kriteria hubungan istimewa
3HjrNJ. Pengertian Perusahaan Afiliasi Affiliated Company Pengertian Perusahaan Afiliasi Affiliated Company adalah Suatu perusahaan yang berada dalam suatu sistem perusahaan induk. Suatu Perusahaan dikatakan sebagai Perusahaan Afiliasi Affiliated Company dengan perusahaan lain apabila 1. Salah satu atau lebih direktur atau pejabat setingkat dibawah direktur atau komisaris suatu perusahaan, ternyata juga menjabat sebagai direktur atau pejabat setingkat dibawah direktur atau komisaris di perusahaan Salah satu atau lebih direktur atau pejabat setingkat dibawah direktur atau komisaris suatu perusahaan, ternyata juga mempunyai hubungan keluarga dengan direktur atau pejabat setingkat dibawah direktur atau komisaris di perusahaan lain. 3. Salah satu pihak perusahaan dapat memberhentian direktur atau pejabat setingkat dibawah direktur atau komisaris suatu perusahaan, maka dua atau lebih perusahaan tersebut dikatakan mempunyai hubungan afiliasi atau sebagai perusahaan afiliasi. 4. Salah satu pihak perusahaan dapat mengendalikan perusahaan lainnya. maka dua atau lebih perusahaan tersebut dikatakan mempunyai hubungan afiliasi atau sebagai perusahaan afiliasi. Perusahaan Afiliasi Menurut PajakWajib Pajak dikatakan memiliki Afiliasi atau Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak lain apabila memenuhi syarat sebagai berikut 1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% dua puluh lima persen pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% dua puluh lima persen pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu Perpajakan atas Transaksi antara Perusahaan Afiliasi Afiliated CompanyPerlakuan Perpajakan atas Transaksi antara Perusahaan Afiliasi Afiliated Company meliputi Pajak Penghasilan PPh dan PPN Pajak Pertambahan Nilai.a. Pajak Penghasilan PPhApabila terdapat hubungan istimewa antara 2 dua perusahaan Wajib Pajak atau lebih, maka kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Apabila terjadi demikian, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Untuk menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut, maka digunakan metode 1. Metode perbandingan harga antara pihak yang independen comparable uncontrolled price method,2. Metode harga penjualan kembali resale price method, 3. Metode biaya-plus cost-plus method, 4. Metode lainnya seperti metode pembagian laba profit split method 5. Metode laba bersih transaksional transactional net margin method.Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan sebagai biaya, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak Pajak Pertambahan Nilai PPNApabila antara Pengusaha Kena Pajak PKP memiliki hubungan istimewa, maka mengakibatkan atas transaksi antar Pengusaha Kena Pajak PKP tersebut bisa terjadi kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar, maka menyebabkan PPN Pajak Pertambahan Nilai yang terutang menjadi lebih terjadi hubungan istimewa antar Pengusaha Kena Pajak PKP yang mengakibatkan harga jual lebih rendah dari harga pasar, maka Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas. Baca Juga Referensi - Kamus Istilah Akuntansi Dhanny R Cyssco- Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Cara Mengisi SPT Tahunan PPh Badan Nihil Formulir 1721 Mengisi kelengkapan Surat Pemberitahuan SPT Tahunan PPh Badan menjadi hal yang tidak mudah dilakukan apabila tidak dipahami dengan baik. Terutama, bagi Wajib Pajak Badan yang wajib memahami cara mengisi SPT Tahunan Badan Nihil terbaru secara lengkap dan jelas. Dalam pengisian SPT Tahunan Badan Nihil, Anda memerlukan formulir 1721 SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 dan juga Surat Setoran Pajak SSP. Anda bisa mendapatkan kedua dokumen ini di Kantor Pelayanan Pajak KPP tempat Anda terdaftar atau mengunduh dengan mudah di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. Berikut akan diuraikan bagaimana cara mengisi SPT Tahunan Badan Nihil secara lengkap untuk Anda. Dokumen Formulir 1721 dalam Pelaporan SPT Badan Nihil Bukti potong formulir 1721 A1 dilampirkan ketika Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh. Fungsinya adalah sebagai proses pengecekan kebenaran dari potongan pajak yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak. Formulir 1721 ini wajib dibuat dan dikeluarkan oleh pemberi kerja dan diberikan kepada penerima penghasilan karyawan atau pegawai pada setiap akhir periode penerimaan penghasilan atau paling lambat pada bulan berikutnya. Sebagai contoh Jika periode penerimaan penghasilan bulan Januari sampai dengan Desember, maka bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 diberikan pada akhir bulan Desember atau paling lambat bulan Januari di tahun berikutnya. Jika periode penerimaan penghasilan kurang dari satu tahun, maka bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 harus diberikan pada bulan terakhir atau paling lambat bulan berikutnya setelah berakhirnya periode penerimaan penghasilan. Contoh, periode penerimaan penghasilan bulan Januari sampai dengan Mei, maka bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 harus diberikan pada akhir bulan Mei atau bulan Juni. Pajak Penghasilan PPh Badan Nihil merupakan istilah pajak perusahaan dalam keadaan dimana perusahaan bersangkutan sudah tidak memiliki atau menjalankan kegiatan lagi. Keadaan ini juga dapat terjadi ketika perusahaan Anda masih memiliki atau menjalankan kegiatan operasional, tetapi seluruh pajaknya bersifat final. Hal ini menunjukkan bahwa perhitungan pajak perusahaan kurang bayar dengan jumlah Rp 0. Apabila perusahaan Anda mengalami keadaan di atas, segera persiapkan dokumen-dokumen dan ketahui tahapan cara mengisi SPT Tahunan Badan berikut ini. Jangan lupa, laporkan SPT Tahunan Badan Anda secara online melalui aplikasi e-Filing DJP Online atau ASP resmi Dirjen Pajak, e-Filing Klikpajak. 1. Lengkapi Profil Wajib Pajak Buka aplikasi perpajakan e-SPT Tahunan PPh Badan. Buka database Wajib Pajak milik Anda. Apabila Anda baru membuka database, Anda wajib memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP terlebih dahulu. Isi dan lengkapi profil Wajib Pajak yang ditampilkan sistem. Jika telah terisi dengan benar dan lengkap, tinggal tekan “Simpan”. Baca Juga Begini Cara Melakukan Pendaftaran NPWP Badan Online 2. Pembuatan Surat Pemberitahuan SPT Setelah Anda mengisi, melengkapi, dan menyimpan profil Wajib Pajak Anda, Anda bisa langsung login ke aplikasi e-SPT dengan mengisi username administrator dan password 123. Lakukan pembuatan Surat pemberitahuan SPT dengan memilih menu “Buat SPT Baru” lalu pilih “Tahun Pajak” dan pilih “Status Normal” kemudian pilih “Buat”. 3. Persiapkan Laporan Keuangan dan Data Tambahan Laporan Keuangan Laba Rugi Laporan Neraca Penghitungan Pajak Penghasilan PPh Terutang Data Penyusutan Aktiva, termasuk apabila ditemui Koreksi Fiskal 4. Lampiran Laporan Keuangan Anda cukup mengisi beberapa lampiran di bawah sesuai dengan jenis usaha yang perusahaan Anda jalankan. Misalnya, untuk perusahaan asuransi hanya cukup mengisi lampiran 8A-2. 8A-1 Perusahaan Industri Manufaktur 8A-2 Perusahaan Dagang 8A-3 Bank Konvensional 8A-4 Bank Syariah 8A-5 Perusahaan Asuransi 8A-6 Non-Kualifikasi selain 7 jenis usaha 8A-7 Dana Pensiun 8A-8 Perusahaan Pembiayaan 5. Lampiran Khusus Pada lampiran-lampiran khusus berikut ini, Anda diwajibkan mengisi lampiran 1A, “Daftar Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal”. Sedangkan lampiran yang lain wajib diisi apabila relevan dengan perusahaan Anda. Misalnya, perusahaan Anda ternyata memiliki transaksi hubungan istimewa, maka wajib mengisi lampiran 3A, 3A-1, dan 3A-2. 1A Daftar Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal apabila ditemui selisih antara penyusutan komersial dan fiskal, selisih tetap dimasukkan pada form lampiran 1 2A Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal 3A Pernyataan Transaksi Dengan Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa 3A-1 Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa 3A-2 Pernyataan Transaksi Dengan Pihak Yang Merupakan Penduduk Negara Tax Haven Country 4A Daftar Fasilitas Penanaman Modal 5A Daftar Cabang Utama Perusahaan 6A Perhitungan Pph Pasal 26 Ayat 4 7A Kredit Pajak Luar Negeri 6. Formulir Lampiran Utama Formulir Lampiran Utama wajib diisi seluruhnya oleh Wajib Pajak meskipun Nihil. Form lampiran utama terdiri dari Lampiran I berisi Penghitungan penghasilan neto Fiskal. Lampiran II berisi mengenai Perincian Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya, dan Biaya Dari Luar Usaha Secara Komersial. Lampiran III berisi tentang Kredit Pajak Dalam Negeri. Jumlah kredit pajak pada lampiran ini harus sama dengan Formulir Induk Butir 8A. Lampiran IV yang berisi Pajak Penghasilan PPh Final dan Penghasilan yang Tidak termasuk Objek Pajak. Misalnya, apabila perusahaan Anda memiliki penghasilan bersifat final, seperti real estate, jasa konstruksi, bunga deposito, dan sebagainya, maka harus dicantumkan pada lampiran IV ini. Hasil penjumlahan Pajak penghasilan PPh Final dipindahkan atau jumlahnya harus sama dengan Form Induk Butir 15A. Sementara itu, penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak dipindahkan ke Form Induk butir 15B. Lampiran V diisi sesuai dengan keadaan perusahaan Anda. Jangan lupa sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP untuk para pemegang saham, pengurus, dan komisaris. Daftar Pemegang Saham atau Pemilik Modal dan Jumlah Dividen Yang Dibagikan Daftar Susunan Pengurus Dan Komisaris Lampiran VI diisi sesuai dengan kondisi perusahaan Anda, meliputi Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi Daftar Utang Dari Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi Daftar Piutang Kepada Pemegang Saham Dan/Atau Perusahaan Afiliasi 7. Mengisi Surat Setoran Pajak dan Lampiran Khusus Pada menu SPT PPh tercantum lampiran khusus dan Surat Setoran Pajak SSP. Pada lampiran ini, Anda cukup mengisi sesuai dengan kepentingan Anda. Setelah mengisi Surat Setoran Pajak SSP dan lampiran khusus, Anda dapat melanjutkan dengan melengkapi isian Induk SPT dan pada tahap akhir, membuat file CSV. 8. Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Nihil Apabila Anda telah melewati prosedur di atas, Anda dapat langsung melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Nihil. Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui e-Filing Pajak. Laporkan pajak tahunan Badan Anda sebelum batas waktu pelaporan pada 30 April. Lebih awal Anda melapor pajak, lebih baik. Demikian pembahasan mengenai cara mengisi SPT Tahunan Badan Nihil. Segera laporkan pajak tahunan Anda. Apabila Anda mengalami kesulitan atau error saat menggunakan DJP Online, solusi lapor SPT Tahunan bisa melalui layanan e Filing Klikpajak. Layanan dari klikpajak sangat mudah dan gratis untuk digunakan selamanya. Klikpajak merupakan mitra resmi dari Ditjen Pajak yang bisa digunakan untuk melakukan e-Filing pajak online untuk semua jenis SPT tahunan Pajak. Dengan Klikpajak, urusan perpajakan Anda beres tanpa repot. Daftar sekarang juga di Klikpajak!
Penjelasan Formulir SPT PPh Badan 1771 SPT PPh Badan 1771 merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak bagi wajib pajak badan. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak dijelaskan, Surat Pemberitahuan SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang salah satunya meliputi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan formulir 1771. Terus simak penjelasannya di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda untuk mengetahui seputar formulir SPT PPh Badan 1771 ini. Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai Powering Business Growth setiap perusahaan. Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan elektronik terintegrasi dengan akuntansi online serta didukung sistem Application Programming Interface API, seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Dalam formulir SPT PPh Badan 1771, Wajib Pajak Badan akan diminta untuk memberitahukan informasi seperti berikut Identitas lengkap Penghasilan kena pajak PPh terutang Kredit pajak PPh kurang/lebih bayar Angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan Kompensasi kerugian fiskal PPh final Penghasilan lain yang bukan objek pajak Formulir SPT 1771 ini terdiri lampiran I hingga VI yang juga wajib diisi guna melaporkan berbagai informasi terkait dengan wajib pajak badan. Mengenai itu semua, diatur dalam peraturan Dirjen Pajak Ilustrasi formulir SPT PPh Badan 1771 Berikut penjelasan enam lampiran dalam formulir SPT PPh Badan 1771 dan cara mengisinya a. Lampiran Formulir 1771-I Lampiran ini untuk memberitahukan laporan keuangan komersial dan penghitungan penghasilan neto fiskal. Pada lampiran ini, Anda harus mengisi data penghasilan neto komersial dalam dan luar negeri, PPh yang dikenakan pajak final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, serta penyesuaian fiskal. b. Lampiran Formulir 1771-II Lampiran formulir 1771 II berisi perincian harga pokok penjualan HPP, biaya usaha secara komersial, dan biaya dari luar usaha. Sehingga, harus memberikan data seperti nominal pembelian bahan atau barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa, persedian awal dan akhir. Kolom 1 nomor urut Kolom 2 perincian Kolom 3 diisi dengan biaya yang merupakan Harga Pokok Penjualan Kolom 4 diisi dengan Biaya Usaha Lainnya yang bukan merupakan Harga Pokok Penjualan Kolom 5 diisi dengan Biaya-biaya langsung yang terkait dengan penghasilan dari luar usaha Kolom 6 diisi dengan jumlah kolom 3 ditambah dengan kolom 4 ditambah dengan kolom 5 Baca juga tentang Ketentuan Setor Pajak dan Bayar Pajak bagi Pebisnis c. Lampiran Formulir 1771-III Ini merupakan formulir yang diisi untuk melaporkan kredit pajak dalam negeri. Melalui formulir ini, WP diminta untuk memberitahukan rincian kredit PPh pasal 23 dan PPh pasal 22 yang diterima perusahaan selama tahun pajak yang bersangkutan. Pemotongan PPh Pasal 26 yang dapat dikreditkan dengan PPh Terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan adalah pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 5 Undang-Undang PPh. Kolom 1 diisi dengan Nomor Urut untuk masing-masing jenis pajak Kolom 2 diisi dengan Nama Pemotong/Pemungut Pajak. Dalam hal PPh Pasal 22 dibayar sendiri kolom ini diisi dengan Nama Bank tempat pembayaran Kolom 3 diisi dengan NPWP Pemotong/Pemungut Pajak. Dalam hal PPh Pasal 22 dibayar sendiri kolom ini diisi dengan Alamat Bank tempat pembayaran Kolom 4 diiisi dengan – Untuk PPh Pasal 22 diisi dengan Jenis Transaksi atau Pembayaran – Untuk PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 diisi dengan jenis penghasilan yang dipotong PPh Kolom 5 diisi dengan jumlah yang menjadi Dasar Pemotongan/Pemungutan Kolom 6 diisi dengan jumlah PPh yang dipotong/dipungut Kolom 7 diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan Untuk pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 yang pembayarannya dilakukan sendiri, kolom 7 diisi dengan kata “SSP” atau “SSPCP” Kolom 8 diisi dengan Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan dengan format penulisan dd/mm/yy d. Lampiran Formulir 1771-IV Lampiran ini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang dikenakan PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan dan jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang bersangkutan. Bagi Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, wajib melampirkan rincian jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Final per Masa Pajak dari masing-masing tempat usaha. e. Lampiran Formulir 1771-V Formulir ini digunakan untuk melaporkan daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan serta daftar susunan pengurus dan komisaris. Lewat formulir ini, WP diminta memerinci nama, alamat, NPWP, besaran modal yang disetor serta jumlah dividen yang diberikan. Baca juga NPWP Badan Adalah Syarat, Formulir, dan Cara Daftarnya Bagian A DAFTAR PEMEGANG SAHAM/PEMILIK MODAL DAN JUMLAH DIVIDEN YANG DIBAGIKAN Kolom 1 diisi dengan Nomor Urut Kolom 2 diisi dengan Nama Pemegang Saham atau Pemilik Modal sesuai dengan kartu identitas Kolom 3 diisi dengan Alamat Lengkap Pemegang Saham atau Pemilik Modal sesuai dengan kartu identitas Kolom 4 diisi dengan NPWP Pemegang Saham atau Pemilik Modal. Untuk pemegang saham/modal yang tidak memiliki NPWP misalnya WP Luar Negeri, WP yang penghasilannya di bawah PTKP diisi dengan “Tidak Ada” Kolom 5 diisi dengan jumlah modal yang disetor Kolom 6 diisi dengan persentase kepemilikan Kolom 7 diisi dengan jumlah dividen yang dibagikan kepada pemegang saham. Bagian B DAFTAR SUSUNAN PENGURUS DAN KOMISARIS Kolom 1 diisi dengan Nomor Urut Kolom 2 diisi dengan Nama Pengurus dan Komisaris sesuai dengan kartu identitas Kolom 3 diisi dengan Alamat Lengkap Pengurus dan Komisaris sesuai dengan kartu identitas Kolom 4 diisi dengan NPWP Pengurus dan Komisaris. Untuk Pengurus dan Komisaris yang tidak memiliki NPWP misalnya WP Luar Negeri, WP yang penghasilannya di bawah PTKP diisi dengan “Tidak Ada” Kolom 5 diisi dengan jabatan pengurus atau komisaris. Ketahui juga tentang tarif PPh Badan terbaru sesuai UU HPP agar perhitungan pajak penghasillan benar dan tepat. f. Lampiran Formulir 1771-VI Formulir ini digunakan untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi. Baca juga Benefit Perusahaan Korporasi Menggunakan Klikpajak g. Lampiran Khusus dan Dokumen Lain Selain lampiran I – VI dalam formulir 1771, WP juga harus melengkapi formulir lampiran khusus 1A – 8A. Lampiran khusus tersebut berisi informasi di antaranya daftar penyusutan dan amortisasi, daftar kantor cabang utama perusahaan, harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan yang dapat disusutkan/ diamortisasi. Untuk kolom CATATAN diisi dengan informasi yang relevan apabila ada mengenai Tahun-tahun revaluasi yang pernah dilakukan; Fasilitas penanaman modal berupa penyusutan/amortisasi dipercepat. Sedangkan kolom METODE PENYUSUTAN/AMORTISASI diisi dengan kode METODE PENYUSUTAN/AMORTISASI KODE PENGGUNAAN Garis Lurus GL Komersial/Fiskal Jumlah Angka Tahun JAT Komersial Saldo Menurun SM Komersial/Fiska Saldo Menurun Ganda SMG Komersial Jumlah Jam Jasa JJJ Komersial Jumlah Satuan Produksi JSP Komersial/Amortisasi Fiskal Metode Lainnya ML Komersial Bagi WP yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang asing seperti USD, perhatikan ketentuan mengenai kurs konversi aktiva tetap. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 196/ tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana diubah dengan PMK No. 24/ Cara Melaporkan Formulir SPT 1771 Itulah penjelasan tentang formulir SPT PPh Badan 1771 yang digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan wajib pajak badan atau perusahaan. Setelah mengetahui formulir pelaporan SPT, berikut tutorial melaporkan SPT PPh Badan dalam aplikasi pajak online eSPT PPh Badan Klikpajak Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online memiliki fitur lengkap aplikasi pajak online dan terintegrasi yang memudahkan Anda melakukan berbagai aktivitas perpajakan, Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!